Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Menimbang Multidimensi Pemindahan Ibu Kota

Kompas.com - 14/08/2019, 09:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Maka, menjadi keliru bila soal pemindahan ibu kota negara merupakan kewenangan tunggal Presiden sebagai kepala negara.

Sebab, ketika hendak dioperasionalisasikan, wajib UU Nomor 29 Tahun 2007 diganti. Hal itu jelas secara konstitusional harus melibatkan DPR (Pasal 20 UUD 1945).

Kecuali bila diterbitkan dalam bentuk Perppu yang tentu harus memenuhi pula kategori kegentingan yang memaksa (Pasal 22 UUD 1945).

Dengan demikian, dari dimensi legal memerlukan upaya inventarisasi, kajian dan amandemen peraturan perundang-undangan terkait dengan ibu kota negara.

Harus pula dicatat bahwa pemerintah daerah ibu kota memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahannya seperti DKI Jakarta.

Gubernur memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan walikota/bupati dengan pertimbangan DPRD Provinsi dari pegawai negeri sipil (Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007).

Ini berbeda dengan daerah lain yang melalui pemilihan kepala daerah.

Kedua, dimensi demokrasi. Demokrasi tidak sekedar elektoral. Begitu presiden terpilih, maka semua diserahkan pada presiden untuk menentukan kebijakan.

Rakyat hanya menonton. Nanti, lima tahun ke depan dilibatkan lagi melalui pemilu.

Pemikiran demikian tentu sangat naif. Sebab, kedaulatan rakyat tidak berhenti saat pemilu. Namun, sesudahnya, rakyat berhak berpendapat. Bahkan berekspresi atas kebijakan tertentu. Semua dijamin konstitusional dan legal.

Permasalahannya, sering kali pemahaman ini mengalami defisit. Sehingga tidak heran, seorang filsuf Jurgen Habermass menggagas soal demokrasi deliberatif. Demokrasi yang hendak meradikalkan proses partisipasi publik di ruang publik lebih mendalam.

Menurut F Budi Hardiman (Dalam Moncong Oligarki, 2013), demokrasi deliberatif menghendaki proses konsultasi, menimbang-nimbang dan berargumentasi di antara para warga negara dalam civil society untuk pengambilan kebijakan publik dilakukan mendalam.

Sebab, bagi F Budi Hardiman, banyak produk undang-undang di Indonesia yang tidak cukup melibatkan deliberasi publik sehingga kesadaran kewarganegaraan sangat tipis.

Mengutip Habermas, baginya, persoalan demokratisasi sesungguhnya tidak terletak pada momen pemilu, melainkan pada waktu di antara dua pemilu.

Melalui partisipasi dalam deliberasi publik berkonsep demokrasi deliberatif di atas, maka akan menguatkan akar-akar etos demokratis dari bawah sehingga elit pragmatis dapat ditolak sejak dini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com