JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Kalau penyidik bicara strategi, ya kita tunggu strateginya seperti apa. Mengenai nama-nama lain, ketika Anda harus tanya siapa berbuat apa, penyidik yang lebih paham, tetapi, kalau Anda tanya saya, saya punya perhitungan sendiri, tetapi saya enggak bisa bilang di sini, di ekspose saya sampaikan pikiran saya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Hari ini, KPK mengumumkan ditetapkannya empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP
Secara personal, Saut mengaku menaruh perhatian khusus pada kasus ini. Ia berjanji terus mengawal pengembangan kasus ini hingga masa jabatannya selesai pada akhir 2019 nanti.
"Kasus ini saya kawal betul. Jadi sekali lagi ya imbauan agar bersabar dulu untuk kemudian kita konsisten mendalami ini, siapa-siapa berbuat apa, itu mungkin nanti yang perlu proses. KPK tetap berlanjut menindaklanjuti kasus ini," ujar dia.
Adapun empat tersangka baru kasus e-KTP yakni mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Keempatnya disangka melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan e-KTP.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Selain empat tersangka, KPK memproses hukum delapan orang lain dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Mereka yaitu mantan Ketua DPR, Setya Novanto; dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung; dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya diproses di persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan.
Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Pada Rabu (14/8/2019), Markus akan disidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.