Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD Janji Serius Tuntaskan Kasus Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM

Kompas.com - 13/08/2019, 19:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan, pihaknya serius menyelesaikan kasus oknum TNI di Mimika, Papua yang menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Proses penyelesaiannya hukum. Tidak ada main-main, karena kami punya KUHPN. Kami pegang itu benar-benar," ujar Andika ketika konferensi pers di Kantor Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Andika mengakui, mencuatnya kasus itu menunjukkan banyak hal yang harus dibenahi pada TNI di Papua. Salah satunya yakni soal kedisiplinan sumber daya manusia.

"Saat masuk (TNI) mungkin (akan menaati TNI). Tapi dalam perjalanannya mungkin ada yang tergoda. Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.

Baca juga: Fakta Terkini Oknum TNI Jual Amunisi, Terancam Hukuman Mati hingga Bukan dari Gudang Kodim

Diberitakan, tiga orang oknum TNI menjual amunisi kepada KKB OPM. Pelaku adalah Pratu DAT yang bertugas di Kodim Mimika dan baru bertugas selama 1 tahun 11 bulan.

Kini, ia telah ditangkap pada 4 Agustus lalu di Sorong, Papua Barat setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat, yakni Pratu O dan Pratu M. Kedua oknum juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diketahui menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shopping Center, Kabupaten Mimika, Juli 2019 lalu.

 

Kompas TV Briptu Heidar ditemukan gugur di Kabupaten Puncak, Papua pada Senin, 12 Agustus 2019. Heidar merupakan sosok polisi berprestasi. Selama 5 tahun, Briptu Heidar berhasil menuntaskan 11 kasus. Briptu Heidar mengikuti pendidikan Bintara Tugas Umum Polri pada 2014 di SPN Jayapura Polda Papua. Pada 2017, Briptu Heidar mendapat kenaikan pangkat luar biasa dalam aksi pembebasan sandera warga papua dan non-papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Banti, Distrik Tembagapura pada 11 November 2017. Heidar pun mahir berbahasa Jerman. Briptu Heidar gugur saat melaksanakan tugas penyelidikan di Kabupaten Puncak, Papua. Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut bermula pada Senin sekitar pukul 11.00 WIT. Briptu Heidar dan Bripka Alfonso Wakum sedang melaksanakan tugas penyelidikan di wilayah Kabupaten Puncak dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Kampung Usir, Heidar dipanggil oleh teman, warga setempat, sehingga Alfonso memberhentikan kendaraan. Selanjutnya, Heidar menghampiri teman tersebut, sedangkan Alfonso menunggu di motor. Pada saat Heidar berbicara dengan teman tersebut, tiba-tiba sekolompok orang datang dan langsung membawa (menyandera) Heidar. Setelah kejadian tersebut, Alfonso langsung kembali dengan sepeda motor dan melaporkan peristiwa tersebut ke pos polisi di Kago Kabupaten Puncak. #briptuheidar #polisidibunuhkkb #papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com