JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura II, Selasa (13/8/2019).
Keempatnya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Mereka adalah Vice President of Procurement and Logistic Assistance Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance Ivone Cleara, Vice President of Human Capital Service Irma Yelly dan Vice President of Corporate Financial Control Mulyadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: KPK: Kasus Suap Pejabat AP II Bisa Berkembang ke Keterlibatan Pihak Lain
Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Baca juga: Suap Antara AP II dan PT INTI, KPK: Sesama BUMN Malah Bancakan, Miris
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan AP II Ditahan
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.
Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.