JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur, Jumat (2/8/2019) dini hari.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandara udara.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Direktur Keuangan AP II Diduga Terima Suap Proyek Baggage Handling System
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur.
PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, Andra mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.
Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura IIO
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti.
Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.