Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PNS Kerja dari Rumah, Kemenpan RB: Pelayanan Langsung, Ya Harus di Kantor

Kompas.com - 10/08/2019, 11:54 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewacanakan PNS bisa bekerja dari rumah.

Hal tersebut dilakukan agar PNS bisa bekerja lebih fleksibel dan tidak melulu di kantor.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan hal yang mendasari usulan tersebut ialah untuk membentuk birokrasi 4.0. Sistem birokrasi ini menuntut PNS bekerja lebih jeli, akurat, dan cepat karena ditopang sistem digital.

"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," katanya dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan RB Syamsul Rizal mengatakan bahwa tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.

Baca juga: PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

“Tidak semua jabatan dan pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Kalau pelayanan langsung masyarakat ya harus di kantor. Tapi kalau seorang peneliti ya bisa saja tidak harus ke kantor,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Masih ditelaah

Saat ditanya mengenai kapan perkiraan waktu pelaksanaan rencana tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa rencana PNS bekerja dari rumah masih ditelaah.

“Tentu perlu kajian dan target pekerjaan yang pasti sehingga bisa dipertanggungjawabkan,”

Mengenai apakah rencana ini ke depan bakal berlaku pula untuk PNS lama, Syamsul menyebut bahwa sebetulnya tidak ada perbedaan antara PNS lama dan yang baru. Menurutnya, yang menjadi kunci adalah jenis pekerjaan masing-masing.

Ia juga mengatakan nantinya rencana ini kemungkinan berlaku untuk semua lokasi PNS dan tidak hanya diterapkan untuk PNS yang ada di Jakarta saja.

“Bicara lokasi tentu tidak ada perbedaan, semua sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya rumusan standar kontrak kerja (SKP) bagi ASN. Pihaknya mengatakan, seandainya SKP bisa diselesaikan dari rumah kenapa tidak? Menurutnya, yang terpenting SKP tercapai.

Baca juga: Ini yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah jika Beri Fleksibilitas PNS Kerja dari Rumah

"Saat ini ketentuannya setiap pegawai ASN harus memikul beban kerja. Kalau kita pakai jam kerja minimal 1.250 jam per tahun, ternyata hasil kajian ternyata tugas dan fungsi tersebut dapat diselesaikan tidak selalu berada di kantor, maka kemungkinan itu yang tidak harus ke kantor setiap hari," katanya.

Saat ini, pemerintah sudah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh pegawai-pegawai yang melek teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup kuat pada 2024.

Rencana itu dimulai dengan proses rekrutmen PNS yang secara penuh, dari pendaftaran sampai pengumuman menggunakan sistem komputer atau internet, sejak beberapa tahun lalu.

Ide pegawai negeri sipil bisa bekerja dari luar kantor merupakan perpanjangan dari prinsip fleksibitas bekerja di era digital.

Dalam penerapan birokrasi 4.0, fleksibilitas kerja menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Hal ini sudah diterapkan di Australia dan berhasil meningkatkan produktivitas pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com