JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong, Bogor, pada Kamis (8/8/2019) kemarin.
Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor.
"Sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ya ada 3 orang yang diekseskusi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Hari ini, Bahar bin Smith Diesksekusi ke Lapas Pondok Rajeg
Selain Bahar, ada dua orang lainnya yang dieksekusi ke lapas tersebut.
Keduanya juga terkait kasus penganiayaan itu dan merupakan murid Bahar, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith.
Prasetyo menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Yang pasti semuanya sudah dieksekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan tetap, yang bersangkutan tidak banding, dan kita pun demikian, biar cepat selesai," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Baca juga: Fakta di Balik Vonis Bahar bin Smith, Tak Ajukan Banding hingga Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Sementara itu, majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.