Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sidang Hari Ketiga, Dari 205 Perkara hanya 9 Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Kompas.com - 09/08/2019, 10:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara, Kamis (8/8/2019).

Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.

Baca juga: Minta MK Tetapkan Kursi DPR RI, Gugatan PKS Ditolak

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Putusan MK pada sidang hari Kamis

Empat gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nangroe Aceh Darussalam (PNA), dan Partai Golkar.

Dari Partai Gerindra, calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI, Hendri Makaluas, mengklaim telah kehilangan suara akibat kesalahan pencatatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek

Dalam putusannya, Mahkamah mendapati fakta bahwa memang terjadi kesalahan sehingga KPU diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," kata Hakim I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Sementara itu, PKB menggugat hasil rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

PKB menuding telah terjadi kesalahan pencatatan data sehingga suaranya berkurang.

Lantaran dalil PKB terbukti, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Dua gugatan lain yang dikabulkan MK dimohonkan oleh PNA untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Peurelak Timur dan gugatan Golkar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Gugatan yang ditolak MK di antaranya yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VII dan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima daerah pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com