Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II

Kompas.com - 09/08/2019, 00:02 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri kembali "menghidupkan" Satuan Tugas Antimafia Bola Polri yang sebelumnya telah berakhir pada Juni 2019.

"Satgas Antimafia Bola Jilid II akan diberlakukan kembali dari mulai kemarin," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Masa kerja Satgas Antimafia Bola Jilid II tersebut berlaku selama empat bulan ke depan dengan fokus pada Liga 1. Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo.

Baca juga: Alasan Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Dibentuk, Ada Kasus yang Belum Terungkap

Dedi mengatakan bahwa satgas tersebut kembali bekerja karena adanya keinginan masyarakat agar Liga 1 yang diselenggarakan tahun ini dapat berjalan bersih.

Alasan kedua, ada beberapa perkara yang belum selesai, salah satunya dengan tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.

Vigit diduga telah memberikan suap untuk membuat PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.

Saat ini, Vigit Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid 2

Selain itu, ia mengatakan bahwa Satgas Antimafia Bola Jilid II akan membentuk sub-satgas di wilayah tempat Liga 1 akan digelar.

"Satgas Antimafia Bola ini nanti bukan hanya fokus di tingkat pusat, tapi dibagi menjadi 13 wilayah sesuai wilayah dimana liga itu digelar," kata dia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com