Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Terbit, Jokowi Ingin Kendaraan Listrik Berseliweran di Kota-kota Indonesia

Kompas.com - 08/08/2019, 11:52 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo berharap terbitnya peraturan presiden terkait kendaraan listrik bisa membuat industri tersebut berkembang.

Efek jangka panjangnya, ia ingin agar kendaraan listrik bisa menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak.

"Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, (kendaraan listrik) akan berseliweran di kota-kota Indonesia," kata Jokowi kepada wartawan seusai meresmikan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

Namun, Jokowi mengakui proses peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Belum lagi mobil listrik membutuhkan biaya produksi lebih mahal sehingga akan dijual lebih mahal pula.

"Ini kan masih lama. Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun, pasti juga akan melihat pasar. Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa," kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta DKI Beri Insentif Pengguna Mobil Listrik, Ini Kata Anies

Untuk itu, Jokowi berharap nanti kepala daerah bisa memberikan insentif bagi warga pengguna mobil listrik, khususnya untuk kota-kota besar dengan anggaran yang juga besar seperti DKI Jakarta.

"Pembeli kalau harganya terlalu mahal, siapa yang mau juga sehingga kita mendorong, terutama Gubernur DKI yang APBD gede bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Saat menyampaikan hal itu, Jokowi menoleh ke arah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berdiri di sampingnya.

Baca juga: Tentang Mobil Listrik, Daihatsu Baru Belajar

Anies pun langsung menjawab dan menyatakan bahwa pemberian insentif sudah dilakukan.

Insentif itu berupa terbebasnya kendaraan listrik dari aturan ganjil genap. Sebab, kendaraan jenis ini tak ikut menyumbang polusi di Ibu Kota.

"Ganjil genap bebas untuk mobil listrik," kata Anies.

"Nah itu bisa jadi insentif," kata Jokowi.

Jokowi menilai Pemprov DKI bisa memberi insentif lain, misalnya berupa penggratisan parkir, penggratisan balik nama, atau subsidi langsung saat pembelian.

Kompas TV Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik jika berkasnya sudah sampai ke meja kerjanya. Jokowi berharap pengembangan mobil listrik bisa segera dimulai. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan infrastruktur untuk menunjang produksi mobil listrik di dalam negeri. Adanya mobil listrik juga diharapkan bisa menyelesaikan masalah lingkungan seperti polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta. #PolusiUdara #MobilListrik #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com