Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/08/2019, 11:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pecegahan ke luar negeri kepada pengusaha Kock Meng selama enam bulan terhitung sejak 17 Juli 2019.

Diketahui, Kock Meng merupakan saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, 2 Pengusaha Batam Kock Meng dan Johannes Kodrat Kembali Diperiksa KPK

Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun.

"Dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019," paparnya kemudian.

Dalam kasus ini, nama Kock Meng muncul pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi, diduga merupakan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.

Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.

Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang. Rumah pribadi Gubernur Keulauan Riau, Nurdin Basirun.<br /> <br /> Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Riau berlangsung sejak Selasa pagi. Selain di Kantor Dinas Perhubungan, KPK juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.<br /> <br /> KPK belum mengonfirmasi apakah dua penggeledahan ini, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin reklamasi di wilayah Kepulauan Riau, yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com