Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, Polisi Ungkap Hasil Asesmen untuk Rehabilitasi Nunung

Kompas.com - 06/08/2019, 20:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan rehabilitasi Nunung.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, hasil asesmen akan diuungkapkan kepada publik pada Rabu (6/8/2019) besok.

"Kami sudah terima memang dari BNN DKI. Besok kami akan sampaikan hasilnya," kata Argo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Kasus Sabu Nunung, Polisi Tambah Daftar Tersangka yang Buron

Selain mengenai hasil asesmen, pihaknya juga akan mengungkapkan perkembangan kasus, termasuk peran dari terduga pelaku lainnya.

"Yang terpenting untuk yang meletakan di tiang listrik itu yang DPO, yang inisial K sudah kami lakukan penangkapan juga ya dan kemudian juga barang buktinya ada perkembangan, besok akan kita sampaikan," ujar Argo.

"Kasus ini tidak hanya berhenti di kemarin tapi ada pengembangan lebih lanjut," lanjut dia.

Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.

Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Kasus Nunung, Polisi Tangkap 4 Tersangka Terkait Peredaran Sabu

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Nunung menjalani asesmen berupa tes rambut, tes darah, dan urine, Senin (22/7/2019).

Belakangan, polisi juga meringkus seorang berinisial K di sebuah indekos di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019). K diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diberikan kepada Nunung.

K ditangkap bersama empat lainnya, masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML. Seluruhnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

 

Kompas TV Setelah hampir sepekan, akhirnya 5 tersangka pemasok sabu terhadap komedian Nunung, akhirnya dapat diringkus penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.<br /> Kelima tersangka ini diamankan pada 3 dan 4 Agustus lalu di 3 lokasi berbeda di Wilayah Trenggalek, Jawa Timur.<br /> <br /> Dari 3 lokasi berbeda itu pula, pihak kepolisian mendapati tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.<br /> Hingga kini, sebanyak 10 orang tersangka, pengedar dan pengguna, telah diamankan pihak kepolisian, termasuk komedian nunung beserta suaminya. #NununDitangkap #NunungNarkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com