Kemudian, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pansel Capim KPK tidak mewajibkan calon dari penyelenggara negara mengurus laporan kekayaan sebagai syarat mendaftar.
Anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, pengurusan LHKPN dilakukan setelah calon terpilih sebagai pimpinan definitif.
"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna 'mengumumkan', ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal dari penyelenggara negara maupun nonpenyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Kurnia yang merupakan salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berpendapat, pelaporan kekayaan merupakan salah satu indikator awal untuk mengamati integritas calon pimpinan KPK dari penyelenggara negara.
"Nilai integritas itu bagaimana kita bisa melihat komitmennya, kita tidak tahu orang ini jujur atau tidak. Tetapi setidaknya masyarakat melihat misalnya ketika dia berasal dari penyelenggara negara, apakah patuh LHKPN," kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.