Dari 27 orang tersebut, KPK mencatat ada 22 orang yang memiliki kekayaan Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: 80 Persen Capim KPK Punya Kekayaan Rp 1 Miliar-Rp 10 Miliar
Adapun nilai kekayaan terkecil berada di angka Rp 43 juta, sedangkan kekayaan terbesar Rp 19,6 miliar.
"Sebaran kekayaan yang kami lihat dari 40 calon itu yang terbanyak adalah dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar atau 22 orang," kata Febri.
Ia mengatakan, Pansel Capim KPK mesti mempertimbangkan kepatuhan capim KPK dalam melaporkan kekayaan mereka pada tahap seleksi berikutnya.
"Ada persyaratan yang sangat tegas disebut di sana bahwa pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela," kata Febri.
KPK pun membuka kesempatan bagi masyarakat bila ingin memberikan informasi, keterangan, bukti-bukti, atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK.
"Nanti kami akan memfasilitasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan masyarakat bisa menghubungi 198 ya," ujar Febri.
LHKPN yang jadi polemik
Persoalan urusan LHKPN dalam seleksi calon pimpinan KPK telah menuai polemik antara pansel dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi selama beberapa waktu terakhir.
Keduanya memiliki tafsir yang berbeda terkait kapan calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara patut melaporkan kekayaan mereka.
Perbedaan itu terjadi saat kedua belah pihak menafsirkan Pasal 29 huruf k dalam Undang-Undang tentang KPK. Pasal 29 huruf k itu berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Secara regulasi, pelaporan kekayaan oleh penyelenggara negara juga diatur dalam instrumen hukum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun Pasal 5 Ayat (2) dan (3) dalam UU itu berbunyi sebagai berikut:
"Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: ... (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".
Baca juga: KPK Harap Pansel Pertimbangkan Kepatuhan Capim Lapor LHKPN