Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Tes Psikologi, Rekam Jejak Capim KPK Jadi Sorotan...

Kompas.com - 06/08/2019, 10:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Dari 27 orang tersebut, KPK mencatat ada 22 orang yang memiliki kekayaan Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: 80 Persen Capim KPK Punya Kekayaan Rp 1 Miliar-Rp 10 Miliar

 

Adapun nilai kekayaan terkecil berada di angka Rp 43 juta, sedangkan kekayaan terbesar Rp 19,6 miliar.

"Sebaran kekayaan yang kami lihat dari 40 calon itu yang terbanyak adalah dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar atau 22 orang," kata Febri. 

Ia mengatakan, Pansel Capim KPK mesti mempertimbangkan kepatuhan capim KPK dalam melaporkan kekayaan mereka pada tahap seleksi berikutnya.

"Ada persyaratan yang sangat tegas disebut di sana bahwa pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela," kata Febri.

KPK pun membuka kesempatan bagi masyarakat bila ingin memberikan informasi, keterangan, bukti-bukti, atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK.

"Nanti kami akan memfasilitasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan masyarakat bisa menghubungi 198 ya," ujar Febri.

LHKPN yang jadi polemik

Persoalan urusan LHKPN dalam seleksi calon pimpinan KPK telah menuai polemik antara pansel dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi selama beberapa waktu terakhir.

Keduanya memiliki tafsir yang berbeda terkait kapan calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara patut melaporkan kekayaan mereka.

Perbedaan itu terjadi saat kedua belah pihak menafsirkan Pasal 29 huruf k dalam Undang-Undang tentang KPK. Pasal 29 huruf k itu berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Secara regulasi, pelaporan kekayaan oleh penyelenggara negara juga diatur dalam instrumen hukum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Adapun Pasal  5 Ayat (2) dan (3) dalam UU itu berbunyi sebagai berikut:

"Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: ... (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".

Baca juga: KPK Harap Pansel Pertimbangkan Kepatuhan Capim Lapor LHKPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com