JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 dari 65 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan penyelenggara negara belum mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018.
Adapun waktu pelaporan harta kekayaan tahun 2018 saat itu dilakukan pada awal Januari hingga 31 Maret 2019 silam.
Data itu diungkapkan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam diskusi bertajuk "Pantang Absen LHKPN" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Pansel Diminta Fokus pada Rekam Jejak dan Integritas Capim KPK
"Yang belum lapor periode 2018 namun lapor di periode di bawah tahun 2018 sebanyak 19 calon pimpinan," kata dia.
Sementara itu, sebanyak 31 calon mengurus LHKPN sesuai batas waktu, 9 calon terlambat melaporkan dan 6 calon telah melaporkan namun butuh perbaikan administrasi untuk dinyatakan lengkap.
Baca juga: Rotasi, Dankor Brimob dan Capim KPK dari Polri Tempati Jabatan Baru
"Kalau kita lihat dari jumlah harta yang dilaporkan terakhir, rentang Rp 0 sampai Rp 100 juta itu ada satu orang. Antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar ada 13 orang. Kemudian Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar 41 orang," kata Isnaini.
Kemudian dari rentang Rp 10 miliar sampai Rp 32 miliar sebanyak 9 orang dan rentang Rp 100 miliar sampai Rp 400 miliar ada 1 orang.
"Mohon maaf kami belum bisa menyebutkan nama disini. Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama-nama secara detail," katanya.