JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani meminta Pemerintah dan DPR membuat mekanisme akuntabilitas serta pengawasan yang efektif terkait pelibatan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) dalam menangani terorisme.
Menurut Yati, tidak adanya mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang ketat berpotensi menimbulkan impunitas atau ketiadaan penghukuman terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
"Dalam penanganan terorisme jika tidak disertai dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang memadai dan efektif, berpotensi terjadinya impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran," ujar Yati kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
"Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme bisa saja terjadi," ucapnya.
Baca juga: Kontras: Keterlibatan Koopssus Tangani Terorisme Harus Tunduk pada UU TNI
Yati mengatakan kekhawatiran tersebut bukanlah tanpa dasar. Pasalnya, hingga saat ini mekanisme akuntabilitas TNI masih menjadi pekerjaan rumah.
Agenda revisi undang-undang peradilan militer mengalami kemandekan.
Artinya, pengadilan militer masih menjadi celah terjadinya impunitas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Kami mendesak DPR dan Presiden selaku institusi yang memiliki kewenangan politik untuk mengawasi dan mengendalikan TNI, memastikan mencegah terjadinya kerentanan dan persoalan itu," kata Yati.
Koopssus TNI merupakan kesatuan elite yang anggotanya merupakan gabungan dari prajurit-prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Baca juga: Ketentuan Pelibatan Koopssus TNI Terkait Ancaman Terorisme Dinilai Tak Jelas
Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.