Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pemilik Data Dinilai Belum Terpenuhi dan Terlindungi karena Tak Dijamin UU

Kompas.com - 02/08/2019, 17:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu hal yang menjadi pentingnya UU PDP adalah karena hak-hak pemilik data belum terpenuhi dan terlindungi.

Hal itu dibahas dalam konferensi pers koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait RUU PDP di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai hak pemilik data. Apa saja daftar hak pemilik data atau yang dikenal right of subject data. Right of subject data yang harus ditegaskan dijamin dalam satu undang-undang," tutur Deputi Direktur Riset Lembaga dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya

Contohnya, kata Djafar, adalah hak ases dan informasi. Pemilik data, menurut Djafar, memiliki hak mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang mendapatkan akses data kependudukan.

Selain itu, seperti diungkapkan Wahyudi, sebagai pengendali dan prosesor data, baik Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maupun pihak yang melakukan pengaksesan data kependudukan, harus menerapkan sistem perlindungan data yang kuat.

"Harus memastikan juga tidak adanya kegagalan dalam perlindungan data pribadi. Kepastian ini tentunya tidak semata-mata dalam bentuk pernyataan, tetapi setelah melalui proses penilaian yang hasilnya diumumlan secara terbuka," paparnya kemudian.

Diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan akses data pribadi kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.

Baca juga: Jual Beli Data Pribadi Marak, Ini 8 Tips Untuk Melindungi Data Anda

Tjahjo memastikan nota kesepahaman antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut memuat kewajiban semua pihak untuk menjaga data kependudukan yang diakses secara terbatas.

"Karena secara clear dari Kemendagri termasuk MoU dari beberapa instansi kementerian lembaga dan swasta, perbankan, asuransi, itu enggak ada masalah. Enggan akan bocor," ujar Tjahjo.

"Tapi kan bisa aja oknum-oknum masyarakat memanfaatkan itu dengan Google, dengan membuka medsos dan lain sebagainya. Itu yang dilarang. Karena setiap warga negara harus dilindungi rahasia data kependudukannya," lanjut dia.

Kompas TV Peluncuran anjungan Kartu Identitas Anak merupakan inovasi di bidang layanan kependudukan dari kota Bandung. ATM KIA milik Kota Bandung ini dinilai lebih aman karena adanya fitur sidik jari. Anjungan ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan KIA. Cukup datang ke tempat ATM KIA yang disediakan Pemkot Bandung dan mengikuti tata caranya warga langsung bisa mendapatkan kia tanpa perlu menunggu lama. KIA ini memiliki banyak fungsi yang bisa didapatkan anak sebagai hak sipilnya. Dengan mencetak KIA maka data kependudukan anak-anak di bawah 17 tahun bisa terus diperbaharui karena selama ini pemerintah masih fokus pada perekaman KTP untuk penduduk usia di atas 17 tahun. Untuk lebih mempermudah mendapatkan kia disdukcapil akan menyediakan mesin ATM pencetak KIA di seluruh kecamatan di Kota Bandung. #ATMKIA #KartuIdentiasAnak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com