Di situlah diperlukan aturan tersendiri soal contempt of court.
"Selain karena cakupan contempt of court lebih luas, juga secara sosiologis didapati kenyataan peristiwa-peristiwa atau ucapan-ucapan yang merendahkan atau melecehkan pengadilan dan hakim," katanya.
Namun demikian, bersamaan dengan desakan pembuatan UU contempt of court, Bagir menilai, lingkungan badan pengadilan harus mampu menjadi lembaga hukum yang dipercayai oleh publik.
Baca juga: Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan
Peristiwa ini seharusnya dilihat dari sudut pandang "akibat" peristiwa itu bisa terjadi.
Menurut Bagir, sebagian publik berpendapat bahwa pengadilan terkadang tidak benar-benar menjadi tempat mencari dan menemukan keadilan.
Anggapan ini muncul karena sejumlah peristiwa terdahulu.
Misalnya, adanya kasus sejumlah hakim dan pejabat pengadilan lain yang diadili dan dihukum karena menerima suap.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar
Peristiwa lain, adanya tunggakan perkara yang tidak diputus sesuai dengan asas sederhana dan cepat.
Oleh karenanya, Bagir menilai, penting dilakukan upaya penguatan kepercayaan publik.
Hal ini untuk menekan angka contempt of court serta menumbuhkan keinginan masyarakat menjaga dan melindungi kehormatan pengadilan dan hakim dari segala bentuk pelecehan.
"Kehadiran ketentuan contempt of court hanyalah sarana. Tanpa kehendak dan tekad yang kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan semacam contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.