Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Harus Kita Ketahui soal "Contempt of Court"

Kompas.com - 02/08/2019, 09:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Defrizal menyerang hakim di ruang sidang saat sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Ia dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara itu Sunarso. Polisi bertindak dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas. Pelaku perlu ditindak agar kejadian serupa tidak terulang. Mahkamah Agung menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat informasi pelaku penyerangan menyesali perbuatannya. Namun PN Jakarta Pusat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena ada tindak penganiayaan. Perhimpunan pengacara dari Peradi mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim masih ada langkah hukum selanjutnya. #PengacaraSerangHakim #PNJakartaPusat

Di situlah diperlukan aturan tersendiri soal contempt of court.

"Selain karena cakupan contempt of court lebih luas, juga secara sosiologis didapati kenyataan peristiwa-peristiwa atau ucapan-ucapan yang merendahkan atau melecehkan pengadilan dan hakim," katanya.

Namun demikian, bersamaan dengan desakan pembuatan UU contempt of court, Bagir menilai, lingkungan badan pengadilan harus mampu menjadi lembaga hukum yang dipercayai oleh publik.

Baca juga: Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan

Peristiwa ini seharusnya dilihat dari sudut pandang "akibat" peristiwa itu bisa terjadi.

Menurut Bagir, sebagian publik berpendapat bahwa pengadilan terkadang tidak benar-benar menjadi tempat mencari dan menemukan keadilan.

Anggapan ini muncul karena sejumlah peristiwa terdahulu.

Misalnya, adanya kasus sejumlah hakim dan pejabat pengadilan lain yang diadili dan dihukum karena menerima suap.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar

Peristiwa lain, adanya tunggakan perkara yang tidak diputus sesuai dengan asas sederhana dan cepat.

Oleh karenanya, Bagir menilai, penting dilakukan upaya penguatan kepercayaan publik.

Hal ini untuk menekan angka contempt of court serta menumbuhkan keinginan masyarakat menjaga dan melindungi kehormatan pengadilan dan hakim dari segala bentuk pelecehan.

"Kehadiran ketentuan contempt of court hanyalah sarana. Tanpa kehendak dan tekad yang kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan semacam contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com