Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Harus Kita Ketahui soal "Contempt of Court"

Kompas.com - 02/08/2019, 09:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Peristiwa yang sama juga terjadi di PN Maumere NTT tahun 2006, tahun 2011 terjadi di PN Temanggung Jawa Tengah, 2013 di PN Depok Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di PN Bantul DI Yogyakarta.

Baca juga: Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang

Tidak hanya infrastruktur pengadilan, penyerangan terhadap hakim juga kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang saat berkendara.

Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.

Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.

Baca juga: Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Menggunakan Ikat Pinggang

Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.

"Terakhir, tanggal 18 Juli yang lalu di PN Jakarta Pusat, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Ketua IKAHI Cabang Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif.

3. Desakan pembentukan Undang-undang contempt of court

Belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal contempt of court.

Menurut Wakil Ketua MA Sunarto, perihal contempt of court sejauh ini diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Bagir Manan Sebut Contempt of Court Karena Buruknya Kualitas Peradilan

Sejumlah pihak mendesak pembuat undang-undang untuk segera membentuk aturan soal hal ini karena dinilai urgen.

IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung (MA) menilai, penting untuk segera mengundangkan Undang-undang contempt of court karena banyaknya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan atau aparatur pengadilan saat berproses mengadili suatu perkara.

Ancaman penyerangan ini tidak akan berkurang jika tidak dicegah melalui penegakan undang-undang.

Baca juga: Binsar Gultom: Biarkan Sidang Berjalan, Jangan Sampai Terjadi Contempt of Court

Oleh karenanya, pembuat undang-undang dinilai tak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU contempt of court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik.

"Jangan terlalu lama membiarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup. Jangan terlalu lama membiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan sehingga para pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan," kata Ketua IKAHI Cabang MA Syamsul Ma'arif.

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus

Hal yang sama juga disampaikan mantan Ketua MA Bagir Manan. Ia menyebut, ketentuan-ketentuan dalam pidana umum maupun tindakan administrasi saja tidak cukup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com