Peristiwa yang sama juga terjadi di PN Maumere NTT tahun 2006, tahun 2011 terjadi di PN Temanggung Jawa Tengah, 2013 di PN Depok Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di PN Bantul DI Yogyakarta.
Baca juga: Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang
Tidak hanya infrastruktur pengadilan, penyerangan terhadap hakim juga kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang saat berkendara.
Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.
Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Baca juga: Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Menggunakan Ikat Pinggang
Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.
"Terakhir, tanggal 18 Juli yang lalu di PN Jakarta Pusat, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Ketua IKAHI Cabang Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif.
3. Desakan pembentukan Undang-undang contempt of court
Belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal contempt of court.
Menurut Wakil Ketua MA Sunarto, perihal contempt of court sejauh ini diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Bagir Manan Sebut Contempt of Court Karena Buruknya Kualitas Peradilan
Sejumlah pihak mendesak pembuat undang-undang untuk segera membentuk aturan soal hal ini karena dinilai urgen.
IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung (MA) menilai, penting untuk segera mengundangkan Undang-undang contempt of court karena banyaknya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan atau aparatur pengadilan saat berproses mengadili suatu perkara.
Ancaman penyerangan ini tidak akan berkurang jika tidak dicegah melalui penegakan undang-undang.
Baca juga: Binsar Gultom: Biarkan Sidang Berjalan, Jangan Sampai Terjadi Contempt of Court
Oleh karenanya, pembuat undang-undang dinilai tak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU contempt of court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik.
"Jangan terlalu lama membiarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup. Jangan terlalu lama membiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan sehingga para pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan," kata Ketua IKAHI Cabang MA Syamsul Ma'arif.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus
Hal yang sama juga disampaikan mantan Ketua MA Bagir Manan. Ia menyebut, ketentuan-ketentuan dalam pidana umum maupun tindakan administrasi saja tidak cukup.