Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut Perlu Perpres untuk Aktifkan Koopssus TNI

Kompas.com - 01/08/2019, 16:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan perlu Peraturan Presiden (Perpres) agar Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI bisa terlibat secara reguler dalam pemberantasan terorisme.

Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi pembentukan Koopssus TNI yang diresmikan langsung Panglima TNI.

"Kan ada kelemahan dalam undang-undang TNI yang berkaitan dengan operasi militer selain perang. Ada yang 14 poin itu memang di situ dikatakan akan dikeluarkan Peraturan Presiden, PP ini yang belum ada," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite Beku yang Dihidupkan Lagi

Karena itu, Moeldoko mengaku tengah menginisiasi pembahasan Perpres tersebut agar Koopssus TNI bisa segera dilibatkan secara reguler dalam pemberantasan terorisme.

Moeldoko menambahkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme nantinya disesuaikan dengan tingkat ancaman yang muncul. Jika ancaman yang ditimbulkan dirasa cukup besar, Koopssus TNI bisa dilibatkan.

Ia menambahkan, dalam Perpres tersebut akan didetailkan kondisi seperti apa yang mengharuskan Koopssus TNI dilibatkan. Selain itu diatur pula kewenangan Koopssus. Hal itu diperlukan agar tidak tumpang tindih dengan polisi.

Moeldoko mengatakan, pelibatan Koopssus TNI sementara waktu nantinya berdasarkan rekomendasi lembaga ad hoc setingkat Dewan Keamanan Nasional yang akan memberi saran kepada Presiden untuk menggerakkan pasukan tersebut.

"Nanti mungkin akan ada seperti apa itu, apa karena belum ada aturan detailnya, ada Dewan Keamanan Nasional yang dibentuk secara ad hoc yang akan memberikan masukan kepada presiden bahwa ini sudah waktunya, situasinya seperti ini, risikonya seperti ini. .aka perlu diturunkan pasukan ini (Koopssus TNI)," lanjut Moeldoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com