Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut Perlu Perpres untuk Aktifkan Koopssus TNI

Kompas.com - 01/08/2019, 16:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan perlu Peraturan Presiden (Perpres) agar Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI bisa terlibat secara reguler dalam pemberantasan terorisme.

Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi pembentukan Koopssus TNI yang diresmikan langsung Panglima TNI.

"Kan ada kelemahan dalam undang-undang TNI yang berkaitan dengan operasi militer selain perang. Ada yang 14 poin itu memang di situ dikatakan akan dikeluarkan Peraturan Presiden, PP ini yang belum ada," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite Beku yang Dihidupkan Lagi

Karena itu, Moeldoko mengaku tengah menginisiasi pembahasan Perpres tersebut agar Koopssus TNI bisa segera dilibatkan secara reguler dalam pemberantasan terorisme.

Moeldoko menambahkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme nantinya disesuaikan dengan tingkat ancaman yang muncul. Jika ancaman yang ditimbulkan dirasa cukup besar, Koopssus TNI bisa dilibatkan.

Ia menambahkan, dalam Perpres tersebut akan didetailkan kondisi seperti apa yang mengharuskan Koopssus TNI dilibatkan. Selain itu diatur pula kewenangan Koopssus. Hal itu diperlukan agar tidak tumpang tindih dengan polisi.

Moeldoko mengatakan, pelibatan Koopssus TNI sementara waktu nantinya berdasarkan rekomendasi lembaga ad hoc setingkat Dewan Keamanan Nasional yang akan memberi saran kepada Presiden untuk menggerakkan pasukan tersebut.

"Nanti mungkin akan ada seperti apa itu, apa karena belum ada aturan detailnya, ada Dewan Keamanan Nasional yang dibentuk secara ad hoc yang akan memberikan masukan kepada presiden bahwa ini sudah waktunya, situasinya seperti ini, risikonya seperti ini. .aka perlu diturunkan pasukan ini (Koopssus TNI)," lanjut Moeldoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com