JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka atas kritik yang dilayangkan ormas. Namun, kritik tersebut harus konstruktif, bukan berisi hujatan.
"Silakan kalau ormas melakukan kritik yang membangun kepada pemerintah menyampaikan informasi kepada pemerintah. Itu silakan. Tapi jangan memfitnah, jangan menghujat," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
"Karena apapun, pemerintah terbuka pada kritik karena kita harus responsif terhadap semua aspirasi-aspirasi masyarakat. Tetapi ada aturan yang janganlah memfitnah, janganlah menghujat dan lain sebagainya," lanjut Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, pemerintah tetap obyektif dalam mengevaluasi izin ormas. Jika ormas tersebut tak melanggar hukum, pemerintah tentunya akan meloloskan dan tak memberi catatan.
Namun jika ormas tersebut terbukti melanggar hukum, pemerintah akan mengambil tindakan tegas seuai aturan.
Baca juga: Ini 5 Syarat yang Belum Dilengkapi FPI untuk Perpanjangan Izin Ormas
Ia juga meminta semua ormas menjaga ideologinya agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jika ideologi ormas tersebut terbukti melenceng dari nilai-nilai Pancasila, Tjahjo menyatakan pemerintah bakal merespons dengan mengambil langkah hukum.
"Karena setiap warga negara berhak untuk berhimpun, berormas, berpartai. Itu hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang," ujar Tjahjo.
"Tetapi aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," lanjut dia.