Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Ormas Boleh Kritik Pemerintah, tetapi Jangan Menghujat dan Fitnah

Kompas.com - 01/08/2019, 15:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka atas kritik yang dilayangkan ormas. Namun, kritik tersebut harus konstruktif, bukan berisi hujatan. 

"Silakan kalau ormas melakukan kritik yang membangun kepada pemerintah menyampaikan informasi kepada pemerintah. Itu silakan. Tapi jangan memfitnah, jangan menghujat," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

"Karena apapun, pemerintah terbuka pada kritik karena kita harus responsif terhadap semua aspirasi-aspirasi masyarakat. Tetapi ada aturan yang janganlah memfitnah, janganlah menghujat dan lain sebagainya," lanjut Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, pemerintah tetap obyektif dalam mengevaluasi izin ormas. Jika ormas tersebut tak melanggar hukum, pemerintah tentunya akan meloloskan dan tak memberi catatan.

Namun jika ormas tersebut terbukti melanggar hukum, pemerintah akan mengambil tindakan tegas seuai aturan.

Baca juga: Ini 5 Syarat yang Belum Dilengkapi FPI untuk Perpanjangan Izin Ormas

Ia juga meminta semua ormas menjaga ideologinya agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jika ideologi ormas tersebut terbukti melenceng dari nilai-nilai Pancasila, Tjahjo menyatakan pemerintah bakal merespons dengan mengambil langkah hukum.

"Karena setiap warga negara berhak untuk berhimpun, berormas, berpartai. Itu hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang," ujar Tjahjo.

"Tetapi aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," lanjut dia.

Kompas TV Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, optimistis proses perpanjangan izin FPI akan disetujui pemerintah. Hal ini karena proses perpanjangan izin FPI sudah sesuai prosedur. Saat ini, FPI hanya menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan izin ormas. Sugito pun menepis anggapan ideologi FPI tak sejalan dengan pancasila. Sebelumnya, perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih menjadi polemik. Surat keterangan terdaftar untuk ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab diterbitkan pada tahun 2014. Masa berlakunya dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kuasa hukum FPI mengklaim mereka telah mengurus proses perpanjangan surat izin sebelum masa berlaku habis. Namun, ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menuding pengurusan izin terhambat surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Sugito menyebut ormas FPI sesuai dengan ideologi negara. #FPI #OrmasFPI #IzinFPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com