JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait indikasi jual-beli data pribadi di media sosial.
Ketua komisi Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan jaminan mengenai kerahasian data kependudukan pribadi warga negara Indonesia dari Kemendagri.
Pihaknya justru mengetahui bahwa kebocoran data pribadi bukan terjadi di pusat data di Kemendagri, melainkan karena kelalaian dan ketidaktahuan masyarakat sendiri.
"Saya sudah komunikasi dengan temen-temen Dukcapil soal (data pribadi). Kerahasiaannya bener-bener terkunci. Tapi terkadang bocornya melalui kita sendiri," kata Zainuddin ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial
Seringkali masyarakat menyerahkan begitu saja data pribadinya ke pihak lain untuk diduplikasi. Misalnya ketika sedang menginap di hotel, mengunjungi area bisnis atau bahkan melamar pekerjaan.
Masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadi tersebut dapat disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian diri sendiri.
"Kita yang memberikan, kita masuk hotel pasti meninggalkan (data pribadi), kita beli tiket pesawat sertakan salinan KTP, nah disitulah muncul tercecer-tercecer itu," ujar dia.
"Nah, yang kreatif itu dikumpulin kemudian diberikan kepada yang butuh. Kalau hanya sekadar selamat ulang tahun, mengingatkan, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan untuk kriminal, bagaimana?" tambah dia.
Komisi II DPR pun mendorong pemerintah untuk mulai merencanakan pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi sehingga ada jaminan dari negara terhadap kerahasiaan data pribadi.
"Saya mendorong melahirkan undang-undang keamanan data pribadi. Jadi siapapun yang menerima copy dari data seseorang, dia harus menyimpannya, enggak boleh kalau udah selesai dia buang begitu saja," ujar Zainuddin.
Undang-undang perlindungan data pribadi sendiri sebenarnya merupakan tugas DPR. Namun, hingga kini belum ada draf mengenai undang-undang tersebut yang masuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Belum ada saya dengar. Kan DPR mau berakhir tanggal september 30 (2019), nah ini pekerjaan rumah dan pemerintah yang akan datang," lanjut dia.
Baca juga: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kasus jual-beli data pribadi tersebut ke Bareskrim Polri.
"Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.
"Kami hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum," ujar Zudan, yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.
"Kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan.