JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta Polri berkomitmen mengungkap tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia hingga akar-akarnya.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, selama ini penegak hukum di laut hanya menangkap pelaku lapangan. Misalnya nahkoda, anak buah kapal (ABK) dan juru mesin.
"Kita juga sudah sita kapal-kapal raksasa yang jauh lebih besar dari kapal KRI kita, dengan isi 1.000-3.000 ton ikan. Namun, sampai hari ini kita tidak bisa memidanakan siapa pun pemiliknya," ujar Susi melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Susi heran, bagaimana bisa kapal-kapal besar itu tidak bertuan. Padahal, berdasarkan pemetaan kejahatan di perairan, tindak pidana pencurian ikan dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir.
Kini, KKP dan Polri sudah menandatangani MoU soal sinergitas pengamanan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
MoU tersebut mencakup kerja sama dalam bentuk pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, dan bidang lain yang disepakati.
Melalui MoU itu, Menteri Susi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkomitmen memberantas pencurian ikan hingga menyasar siapa auktor intelektualis di balik aksi tersebut.
Sebagai tindak lanjut MoU, Polri juga akan membentuk satgas illegal fishing yang akan bergabung dengan satgas serupa di KKP.
"Dalam penegakan hukum, Polri akan membentuk satgas seperti satgas illegal fishing yang nantinya akan digabungkan dengan satgas dari KKP," kata Tito.
Baca juga: Menteri Susi: Saya Bisa Selesaikan Pencurian Ikan karena Pak Jokowi Berani
Bahkan, tidak hanya kapal pencuri ikan asing saja yang akan dijadikan sasaran. Kapal pencuri ikan dalam negeri pun akan dikejar hingga tuntas.
Berdasarkan catatan dari KKP, perusahaan penangkapan ikan di Indonesia yang belum melaporkan hasil tangkapannya mencapai 70 persen. Ini merupakan termasuk pelanggaran.