Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Satu Kata untuk Koruptor, Mati!

Kompas.com - 31/07/2019, 08:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Sabtu (27/7/2019), menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Tamzil bersama enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya.

Ini bukan kali pertama Tamzil terjerat korupsi. Sebelumnya, Tamzil pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Bupati Kudus periode 2003-2008 ini divonis 1 tahun 10 bulan, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2015.

Setelah bebas, Tamzil berlaga pada Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan bupati Kudus untuk periode 2018-2023. Belum genap setahun menjabat, ia kembali dijerat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya bisa menuntut Tamzil dengan hukuman mati karena sudah pernah dihukum terkait kasus korupsi.

Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati

Ia mengatakan kemungkinan ini masih dalam pengembangan.

Berdasarkan UU Tipikor, pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 Ayat 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Mengenai keadaan tertentu tersebut, penjelasan pasal demi pasal (Ayat 2 Pasal 2) menyebutkan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dalam penjelasan tersebut, pengulangan tindak pidana korupsi jelas termasuk dalam keadaan tertentu yang membuat pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati.

Pro-kontra diterapkannya hukuman mati bagi Tamzil dan pelaku tindak pidana korupsi lainnya akan dibahas mendalam pada program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (31/7/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Apakah hukuman mati bagi koruptor efektif dalam membawa efek jera?

Titik urgen

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia telah berlangsung lama. Meskipun telah dimungkinkan berdasarkan UU Tipikor, namun hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan.

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019,  Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Sejauh ini, hukuman mati, bukan hanya bagi koruptor, mendapat penentangan dari kalangan aktivis hak azasi manusia (HAM) yang menilai penerapan hukuman mati adalah bentuk pelanggaran HAM.

Penerapan hukuman mati telah ditolak oleh masyarakat internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1966 telah menetapkan perjanjian atau kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang disebut International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang di dalamnya menghapuskan hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com