JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim teknis kasus Novel Baswedan yang dikepalai oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjumlah sekitar 90 orang.
Sebelumnya disebutkan akan ada 50 anggota tim teknis yang dipimpin Kepala Bareskrim Idham Azis.
"Ada update terbaru, bisa sampai 90 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Tim Teknis Diminta Mundur jika Merasa Tak Mampu Ungkap Kasus Novel
Dedi mengatakan bahwa susunan tim tersebut akan diungkap pada 1 Agustus 2019.
Ia mengatakan, prosedur operasi standar (SOP) tim teknis tersebut tetap berlaku selama 6 bulan. Namun, Polri tetap berharap dapat menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel dalam waktu tiga bulan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah mohon doanya seluruh masyarakat untuk men-support tim agar bekerja secara efektif, efisien, sehingga hasilnya bisa maksimal," katanya.
Baca juga: Polri Sebut Anggota Tim Teknis Kasus Novel Berjumlah Sekitar 50 Orang
Saat ini, Kabareskrim masih memilih personel yang akan dilibatkan dalam tim tersebut.
Selain itu, Idham juga disebut sedang mempelajari temuan TGPF kasus Novel Baswedan sekaligus berkas investigasi Polda Metro Jaya sebelumnya.
Sebelumnya, TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pak Idham, Kasus Novel Tak Perlu Lama-lama Dipelajari...
Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat di air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.
Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.
Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.
Baca juga: Komnas HAM Akan Kawal Proses Kerja Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya.
Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.