JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu tidak hanya bisa dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Di luar itu, ada sejumlah alternatif lainnya yang bisa digunakan supaya eks koruptor tak lagi dipilih oleh masyarakat.
Hal ini menyusul kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.
"Sebenarnya kan banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya dalam proses penuntutan dan penjatuhan di pengadilan Tipikor misalnya, itu kan politik semua," kata Pramono saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Koruptor Nyalon Idealnya Diatur di UU Pilkada
Menurut Pramono, pengadilan bisa saja menjatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik terdakwa korupsi. Dengan begitu, eks koruptor tidak akan bisa lagi terjun ke bidang politik.
Alternatif lain, pemerintah dan DPR dapat mengakomodir revisi Undang-undang Pemilu dengan mencantumkan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu, sehingga aturan ini menjadi sah secara hukum.
"Jadi banyak pihak yang berperan yang bisa melakukan itu, tidak hanyak KPU," kata Pramono.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Akan Gulirkan Wacana Larangan Pilih Eks Koruptor
Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik.
Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi.
"Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.
Baca juga: KPU Setuju dengan KPK soal Imbauan Tak Pilih Eks Koruptor pada Pilkada
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.