JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin perlindungan identitas pribadi pada kerja sama pemanfaatan data penduduk dengan sejumlah perusahaan perbankan dan perkreditan.
Tjahjo memastikan, tidak ada pencurian data pribadi oleh perusahaan-perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Tjahjo mengatakan, kerja sama itu juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga perusahaan yang diajak bekerja sama sudah terbukti rekam jejaknya.
"Secara prinsip MoU dengan lembaga-lembaga keuangan aman, karena direkomendasikan OJK," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Hati-hati Data Pribadi Anda Disalahgunakan!
Tjahjo juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan terkait.
Ia menambahkan, jaminan perlindungan data kependudukan merupakan amanat undang-undang karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.
"Intinya data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan," lanjut dia.
Sebelumnya, diberitakan, Ditjen Dukcapil menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan perbankan dan perkreditan untuk menghindari penyalahgunaan identitas pribadi.
Pasalnya banyak penyalahgunaan yang terjadi dalam perbankan bila data nasabah dan data kependudukan tidak sinkron.
Oleh sebab itu, Kemendagri bekerja sama dalam pencocokkan data tersebut.