Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Setuju dengan KPK soal Imbauan Tak Pilih Eks Koruptor pada Pilkada

Kompas.com - 29/07/2019, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau masyarakat untuk tidak memilih kepala daerah yang punya rekam jejak sebagai narapidana korupsi.

Hal ini disampaikan berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Pasti sangat setuju (dengan KPK), itu kan sejalan dengan apa yang dulu kita usung," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Pramono mengatakan, pihaknya justru sudah selangkah lebih maju dengan KPK.

Baca juga: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Jika KPK baru menyampaikan imbauan, KPU sebelumnya sudah pernah membuat regulasi yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

Larangan ini sempat dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, namun kemudian dicabut karena putusan MA memerintahkan agar eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Kalau KPK baru mengimbau, KPU malah sudah melangkah lebih jauh menyusun peraturan yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan dalam pileg kemarin," kata Pramono.

Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik.

Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi.

"Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.

Baca juga: Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Kompas TV Pasca-operasi tangkap tangan Bupati Kudus oleh penyidik KPK, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Minggu (28/7/2019) malam kemarin mendatangi kantor bupati. Ganjar datang untuk memberikan surat pengangkatan Wakil Bupati Kudus, Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus. Setelah Plt Bupati Kudus diangkat Ganjar memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berpesan pejabat Kabupaten Kudus kooperatif membantu proses penyidikan KPK. Sebelumnya KPK menggeledah ruang staf khusus bupati kantor, Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan aset daerah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kantor Dinas PUPR. Penyidik juga sempat memeriksa mobil Terano milik Bupati Kudus yang sempat disebut pelunasannya berasal dari uang hasil suap. Selain mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, Wakil Bupati Kudus serta Asisten III bidang pemerintahan turut mendampingi KPK dalam proses penggeledahan. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan Bupati Kudus, Muhamad Tamzil dapat terancam hukuman mati karena sebelumnya pernah terjerat pada kasus yang sama. Senada dengan hal itu Indonesia Corruption Watch meminta KPK tidak ragu menuntut hukuman maksimal. Peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhana berharap saat putusan hakim dapat memberikan hukuman terberat karena Bupati Kudus telah terbukti 2 kali melakukan korupsi. Sementara tanggapan berbeda disebut pengamat hukum tata negara Ferry Amsari. Ferry menilai hukuman maksimal bagi Bupati Kudus, Tamzil adalah seumur hidup tidak sampai pada hukuman mati. Namun tindakan pidana tidak memberikan efek jera bagi koruptor yang terpenting adalah pencabutan hak politik. Terlibatnya Bupati Kudus dalam kasus korupsi untuk kedua kalinya semakin menguatkan usulan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di kontestasi politik. #BupatiKudus #KasusKorupsi #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com