Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) lalu.
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
Kompas TV DPR mengesahkan persetujuan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran undang-undang ITE, Baiq Nuril. Kini tinggal menunggu Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait pengampunan terhadap Nuril. Dalam laporan pemberian amnesti, Komisi III DPR menilai Baiq Nuril menjadi korban kekerasan verbal dan asusila. Seusai mendengar laporan Komisi III DPR, sidang paripurna menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. Selanjutnya, DPR mengirimkan dokumen terkait pernyataan persetujuan agar presiden dapat menendatangani keppres soal amnesti Baiq Nuril dan segera diterbitkan. Setelah disetujuinya secara aklamasi pertimbangan usulan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap terdakwa kasus ITE Baiq Nuril oleh DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut positif terkait amnesti yang diberikan pada Baiq Nuril. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan Presiden Joko Widodo akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan terbit pada Senin, 29 Juli 2019. Bagi Moeldoko, pemberian amnesti untuk Nuril sebagai bentuk bahwa negara hadir merespons masyarakat yang meminta kesetaraan di mata hukum. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.