Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama

Kompas.com - 27/07/2019, 12:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Diduga terjadi transaksi suap yang melibatkan Tamzil dan calon kepala dinas setempat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang totalnya masih dihitung.

Transaksi tersebut diduga suap pengisian jabatan.

Saat ini, Tamzil dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam untuk menetapkan status hukumnya.

Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kudus Lanjut Diperiksa

Ternyata, Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Saat itu, di posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008.

Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara.

Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lain. Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Baca juga: Bupati Kudus Ditangkap, KPK Duga Ada Pemberian Uang Sebelum-sebelumnya

Ia selesai menjalani masa hukumannya dan bebas pada Desember 2015. Kemudian, pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com