Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras dan LBH Jakarta: 2 Anak yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Disiksa Polisi

Kompas.com - 26/07/2019, 16:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Pembela Hukum dan HAM Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait peristiwa 22 Mei 2019 yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Andi menyebutkan, pihaknya menemukan ada dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

"Kontras dan LBH telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ABH diduga berupa antara lain penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan," kata Andi di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Dari 70 Laporan, Polri Sebut 2 Orang Masih Hilang Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Andi mengatakan, dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas.

Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir.

"FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada, kedua di bagian pungggung. Lalu setelah itu mereka kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lain yang sudah usia dewasa," ujarnya.

Baca juga: Ini Motif Oknum Brimob Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei

Andi mengatakan, keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait keikutsertaan dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas. Setelah itu, GL dan FY dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani.

Adapun ketika pihak keluarga mengajukan upaya diversi (penyelesaian perkara) selama dua kali di Polda Metro Jaya, oknum polisi yang merasa menjadi korban tidak pernah hadir.

Berdasarkan informasi tersebut, Kontras bersama LBH Jakarta, kata Andi, menduga aparat kepolisian dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, terkait dugaan penyiksaan, aparat kepolisian diduga telah melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan Hak Anak-anak," katanya.

Kompas TV Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk sementara tersangka saat ini masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain. Polisi telah melengkapi berkas perkara perusuh 21-22 Mei. Pada 18 Juli 2019, Polres Jakarta Barat menyerahkan 19 berkas perkara dari 75 tersangka ke Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menyerahkan 106 berkas perkara dari 334 tersangka ke Kejati DKI Jakarta. #Rusuh21Mei #PelimpahanBerkas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com