Andi menyebutkan, pihaknya menemukan ada dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kontras dan LBH telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ABH diduga berupa antara lain penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan," kata Andi di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Andi mengatakan, dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas.
Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir.
"FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada, kedua di bagian pungggung. Lalu setelah itu mereka kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lain yang sudah usia dewasa," ujarnya.
Andi mengatakan, keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait keikutsertaan dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas. Setelah itu, GL dan FY dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani.
Adapun ketika pihak keluarga mengajukan upaya diversi (penyelesaian perkara) selama dua kali di Polda Metro Jaya, oknum polisi yang merasa menjadi korban tidak pernah hadir.
Berdasarkan informasi tersebut, Kontras bersama LBH Jakarta, kata Andi, menduga aparat kepolisian dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, terkait dugaan penyiksaan, aparat kepolisian diduga telah melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan Hak Anak-anak," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/16241461/kontras-dan-lbh-jakarta-2-anak-yang-ditangkap-terkait-kerusuhan-21-22-mei