Keputusan ini kerap membuatnya di-bully. “Penjual aset negara” adalah kalimat yang kerap dilontarkan lawan-lawan politiknya untuk menyerang kredibilitas Megawati.
Selain privatisasi BUMN, kebijakan lain Megawati yang kerap dipermasalahkan ialah sistem kerja alih daya atau outsourcing.
Dikutip dari buku Rapor Capres (2014), Megawati dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam lahirnya outsourcing. Kebijakan ini lahir lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan di era Mega.
Undang-undang itu sebenarnya sudah jelas mengatur keberadaan perusahaan penyedia tenaga kerja. Penyedia tenaga kerja yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Akan tetapi, sistem ini banyak diprotes buruh lantaran dianggap tidak menjanjikan kepastian kesejahteraan buruh. Mereka tidak mendapat tunjangan pekerjaan seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.
Sejak maraknya praktik outsourcing, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei selalu menyertakan penghapusan outsourcing sebagai salah satu tuntutan.
Merespons derasnya kritik dari wong cilik kota ini, Mega menjanjikan akan menghapus sistem outsourcing. Janji ini diungkapkannya ketika maju sebagai capres untuk kedua kali pada 2009.
Sayang, Megawati gagal menang piplres.
Di antara berbagai warisannya untuk Indonesia, pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah warisan yang layak dipuji.
KPK berhasil memecah kebuntuan penanganan korupsi yang mengakar di negeri ini. Sepanjang sejarahnya, KPK dengan berani menangkap banyak pejabat penting di pemerintahan hingga DPR.
Upaya pemberantasan korupsi sebenarnya telah dimulai sejak kejatuhan Soeharto. Presiden BJ Habibie membentuk berbagai komisi baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman.
Di era Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk pula Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Baru di era Mega, tepatnya pada 2003 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi masih maraknya korupsi dan ketidakberhasilan pemerintah mengatasi korupsi itu, Mega mengatakan, "Masalah korupsi sepertinya saya itu heran, ini bukan seperti membalik tangan untuk diselesaikan oleh pemerintahan, yang praktis hanya punya waktu tiga tahun. Bukan saya mengatakan hal ini untuk membela diri," seperti dilansir dari harian Kompas, 23 Desember 2003.
Sebab, lanjut Mega, selama 30 tahun lalu, korupsi juga tidak bisa diatasi dengan baik.
"Ini suatu hal yang sempat saya ungkap. Kami terus berupaya menyelesaikan hal-hal itu," kata dia.
Lembaga-lembaga yang dibuat telah mencukupi. "Bahkan yang paling baru, KPK. Tetapi, ya, KPK masak terus langsung berjalan dan terus menyelesaikan segala soal," ujarnya.
Mega menilai yang penting adalah adanya kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi secara terus-menerus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.