Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2019, 21:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bernama Amin Nuryadi, berpergian ke luar negeri.

Romahurmuziy atau Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk saksi Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY. Kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Terdakwa Penyuap Romahurmuziy Dituntut 3 Tahun Penjara

Febri enggan menjelaskan secara spesifik alasan Amin dicegah ke luar negeri. Namun keterangan Amin sebagai saksi dibutuhkan dalam penyidikan Romy tersebut.

"Kalau secara spesifik, tentu belum bisa saya sampaikan. Tapi ketika ada saksi dicegah ke luar negeri, itu berarti KPK memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Jadi saat akan diperiksa, dipanggil, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata dia.

Dalam kasus ini sendiri, Romahurmuziy diduga menerima uang sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Pejabat yang dimaksud adalah Kakanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi.

Baca juga: Cerita Terdakwa Suap Seleksi Jabatan yang Menyesal Beri Uang ke Romahurmuziy

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

 

Kompas TV Sederet nama menteri kini harus berusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan menghadirkan Menteri Agama di persidangan kasus jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Saat awal kasus ini diungkap KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Agama pada 18 Maret 2019. Saat itu KPK menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Selain Romahurmuziy, kasus ini juga melibatkan 2 pejabat di Kementerian Agama. Tak hanya Menteri Agama, KPK kini mengusut ada tidaknya kaitan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Dalam kasus yang melibatkan angota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, KPK telah menggeledar ruangan kerja Mendag pada 29 April 2019 lalu. Dalam kasus ini Bowo Sidik menyebut menerima uang Rp 2 miliar dari Enggartiasto untuk memuluskan Permendag tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Menteri lainnya yang namanya muncul dalam pengusutan kasus korupsi oleh KPK adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Menpora sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia. Ada tidak keterlibatan nama nama menteri kabinet kerja dalam kasus korupsi yang berbeda semuanya akan kembali pada bukti yang dimiliki KPK. #KPK #MenteriKabinetKerja #KasusKorupsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com