JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangguhkan penahanan 207 dari 456 tersangka perusuh dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Dari 456 tadi, sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Provokator yang Serang Asrama Brimob pada 21-22 Mei
Asep mengatakan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan merupakan pertimbangan penyidik.
Selain itu, para tersangka harus memenuhi syarat, misalnya tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya.
"Kan ada sebuah penilaian, ada penilaian subyektif di situ, apabila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya itu bisa kita lakukan," kata dia.
Baca juga: Kejari Jakbar Terima 19 Berkas Perkara Kerusuhan 21-22 Mei
Sebelumnya, ada 447 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Selain itu, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka yang menyerang Asrama Brimob di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Baru-baru ini, polisi menangkap provokator yang mengomandani para perusuh di Asrama Brimob. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) dan bagian dari sembilan orang tersebut.
Tersangka dengan inisial YG itu ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, 12 Juli 2019.