JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali informasi terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Investigasi masih berlangsung dan hasilnya akan dipaparkan pada awal Agustus 2019.
Untuk itu, Komnas HAM memeriksa sejumlah anggota Polri yang bertugas di lapangan, khususnya di sejumlah titik yang terjadi kerusuhan pada 21-22 Mei, Senin (15/7/2019).
"Pemeriksaan ini kita lakukan untuk mengembangkan investigasi Komnas HAM. Mungkin awal Agustus hasil investigasinya akan kita paparkan," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin Al Rahab, di kantornya.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 10 Polisi yang Bertugas Saat Kerusuhan 22 Mei
Amiruddin menyebutkan, anggota Polri yang Komnas HAM periksa ialah 10 anggota polisi, termasuk komandan pletonnya (Danton) dan komandan kompi (Danki). Mereka yang diperiksa tersebut bertugas saat 21-22 Mei.
Terkait dengan fakta yang disebut dalam pemeriksaan, Amiruddin menyatakan, ada sejumlah informasi yang disampaikan oleh anggota Polri tersebut, seperti adanya pelemparan batu dan bom molotov serta upaya mengurai aksi massa kala itu.
"Dari yang disampaikan oleh beberapa anggota Polri, seperti Danton dan Brimob, mereka menyampaikan situasi saat adanya pelemparan batu dan molotov. Kemudian cara mereka mengurai massa dan kesulitan-kesulitanya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Adapun Amiruddin menuturkan, pada intinya pemeriksaan tersebut hendak menggali apakah Polri melakukan penjagaan dan pengawalan sesuai prosedur tetap (Protap) atau tidak.
"Apakah sesuai Protap atau enggak, bagaimana cara mereka menghadapi massa, dan sebagainya. Pokoknya dalam satu minggu ini kita akan memeriksa anggota polisi lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Amiruddin telah mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019) untuk membahas penyelidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei.
Baca juga: Polisi Duga Petamburan sebagai TKP Reza Tewas karena Benda Tumpul Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Ia meminta polisi segera mengungkap penyebab tewasnya sembilan orang masyarakat sipil saat kerusuhan tersebut.
Selain itu, kala itu, pihak Komnas HAM meminta polisi mempermudah akses keluarga bertemu kerabatnya yang menjadi tersangka kerusuhan 21-22 Mei.