JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo, usul pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen kasus Novel Baswedan kembali diutarakan. Kali ini usul itu diungkapkan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar.
Haris menilai, Presiden tidak perlu lagi menyerahkan pengusutan perkara penyerangan Novel Baswedan kepada Polri. Pasalnya, Polri bersama TGPF sebelumnya dinilai sudah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan langsung mendorong agar pengusutan perkara itu segera dituntaskan dengan cara membentuk tim yang lebih independen.
"Saat ini, pengungkapan kasus Novel bolanya ada di Jokowi. Sudah saatnya membentuk TGPF independen. Buat apa balik lagi ke kepolisian untuk ungkap kasus ini? TGPF bentukan Kapolri juga sudah gagal," ujar Haris kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2019).
Baca juga: Pengacara Novel: Polri Gagal, TGPF Gagal, Presiden Harusnya Tak Tunggu Lebih Lama Lagi
Menurut Haris, apabila Presiden Jokowi enggan membentuk TGPF independen, justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, publik sangat menanti terang benderangnya kasus ini.
"Kalau Presiden tidak mau mengambil alih dan menyatakan tidak mampu, itu justru dipertanyakan. Masak presiden enggak bisa mengungkap kejahatan seperti ini? Kalau polisi sudah gagal, ya jangan balik lagi pengungkapan kasus ini diserahkan ke polisi. Enggak akan jalan-jalan (terungkap)," ujar Haris.
"Kalau dia (Presiden Jokowi) tahu bahwa polisi telah gagal mengungkap, ya publik mau mengharapkan siapa lagi kalau bukan presiden?" lanjut dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan bagi Kapolri Temukan Penyerang Novel
Diberitakan, sejumlah temuan baru terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terungkap dari hasil investigasi TGPF.
Tim yang telah bekerja selama enam bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019. Setelah dipelajari Tito, tim mengungkapkan hasilnya kepada publik dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Rabu lalu.
Tim mengungkapkan perihal zat kimia yang digunakan, hingga dugaan penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh Novel sehingga terjadi penyerangan.
Akan tetapi, hasil investigasi TGPF belum juga menemukan titik terang. Sebab, kekerasan dan teror terhadap Novel Baswedan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu ini belum juga diketahui pelaku dan dalang di baliknya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Penyerangan Novel Baswedan Bukan Kasus Mudah
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novel mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF yang lebih independen dari sebelumnya.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk TGPF independen," ujar anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut tim kuasa hukum, penyelidikan yang dilakukan TGPF dan Polri sebelumnya tidak menemui perkembangan berarti sehingga kasus itu mesti diambilalih oleh tim yang lebih independen.
Presiden Jokowi yang dimintai konfirmasi mengenai permintaan kuasa hukum Novel itu mengaku, belum berniat membentuknya. Ia menegaskan, masih mempercayakan proses itu kepada Polri.
Kepala Negara sekaligus merasa tidak nyaman apabila hal-hal teknis terkait pengungkapan kasus diserahkan kepadanya.
"Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas kapolri apa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja.