JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 dari 14 caleg Gerindra yang mengajukan gugatan terhadap partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut gugatan mereka.
Kuasa hukum ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
"Terkait gugatan kami, dari 14 orang, 5 mencabut. Mencabut kuasa dan pencabutan gugatan," kata Yunico kepada hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum: Gugatan 14 Caleg Gerindra bagai Permintaan Anak ke Orangtua
Ditemui selepas sidang, Yunico menyebut, lima orang caleg itu mencabut gugatan karena ingin fokus dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar dia.
Adapun 5 orang yang mencabut gugatan tersebut yaitu Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuniarta, dan Seppaiga.
Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Gugatan Sengketa Perdata Sejumlah Kader, Gerindra Kedepankan Mediasi
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.