Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Caleg Petahana Golkar yang Klaim Kehilangan Ribuan Suara

Kompas.com - 17/07/2019, 14:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil calon anggota legislatif petahana Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KPU, tidak benar dalil Rambe yang mengaku telah kehilangan ribuan suara pada pileg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Utara II.

"Bahwa dalil pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Rambe mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Menurut data KPU, perolehan suara Rambe di Nias Barat sebanyak 615 suara. Tapi, mantan Ketua Komisi II itu mengklaim seharusnya mendapat 2.624 suara.

Sementara itu, total perolehan suara Rambe menurut KPU adalah 52.441 suara. Sedangkan menurut penghitungan Rambe, ia seharusnya mendapat 54.450 suara.

Baca juga: Foto Cantik Anggota DPD Evi Apita Maya Digugat Pesaing, Ini Kata KPU NTB

KPU membantah seluruh dalil Rambe. KPU justru menuding, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe di rekapitulasi tingkat bawah.

Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumatra Utara II, Lamhot Sinaga.

Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara melalui surat nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Baca juga: Hakim MK Sebut Alat Bukti yang Dibawa KPU dalam Persidangan Kacau

Pembukaan kotak suara ini dilakukan saat proses rekapitulasi di Kabupaten Nias Barat.

Dari situ, ditemukan penggelembungan suara untuk Rambe, sehingga dilakukan koreksi data sebagaimana data yang ditetapkan KPU di rekapitulasi suara tingkat pusat.

"Berdasarkan hasil kroscek di tingkat kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon. Jadi yang melakukan penggelembungan justru pemohon," kata Ali Nurdin.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com