JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegur calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution dalam sidang sengketa hasil pileg Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).
Enny bahkan mengancam akan mengusir Mahmuddin karena tak patuh pada permintaan hakim.
Kejadian bermula ketika Mahmuddin menyampaikan keberatan atas Kuasa Hukum yang mewakilinya di sidang perdana sengketa pileg.
Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...
Dalam sidang itu, Mahmuddin diwakili oleh Kuasa Hukum PKB bernama Syarif Hidayatullah, padahal ia sudah menunjuk kuasa hukum lain.
"Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada saudara Bambang Suroso bertanggal 23 Mei 2019 terlampir dalam bukti 1," kata Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Mahmuddin menilai, dirinya berhak mengajukan kuasa hukum sendiri. Sebab, permohonan perseorangan ini telah disetujui oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB.
Baca juga: Dianggap Enggak Nyambung, Kuasa Hukum Gerindra Ditegur Hakim MK
Namun demikian, oleh Majelis Hakim, keterangan Mahmuddin dianggap terlambat. Menurut Hakim, seharusnya keterangan ini disampaikan pada sidang perdana minggu lalu.
Meski begitu, Mahmuddin bersikukuh melanjutkan keterangannya. Saat itulah, Hakim Enny memberikan teguran.
"Bapak diam, kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," kata Enny.
Hakim Arief Hidayat menengahi perdebatan tersebut.
Baca juga: Soal Gugatan Ponakan Prabowo di MK, Nasdem dan PAN Nilai Tidak Jelas
Kepada Mahmuddin, Arief menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi dokumen dan alat bukti perkara. Oleh karenanya, Arief meminta Mahmuddin tak melanjutkan keterangannya.
"Jadi kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tau apa yang dimaksud baik itu apa yang disampaikan pemohon, termohon, terkait, karena semua lalu lintas pembicaraan yang berwenang mengatur adalah hakim, ini adalah untuk tata tertib," kata Arief.
"Kalau tidak mengindahkan apa yang disampaikan hakim, maka hakim berhak mengusir. Itu sudah dibacakan pada awal persidangan," sambungnya.
Atas penjelasan Arief, Mahmuddin pun tak lagi melanjutkan keterangannya.