Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai MK Tak Berwenang Memeriksa soal Pemilu Kuala Lumpur

Kompas.com - 16/07/2019, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan eksepsi atas gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan Partai Nasdem untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam eksepsinya, KPU menilai gugatan yang dimohonkan Nasdem bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Eksepsi kita tentang permohonan pemohon bukan kewenangan MK," kata Kuasa Hukum KPU Sutejo di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Garuda yang Terlambat Datang...

Sutejo mengatakan, dalam permohonannya, Nasdem mempersoalkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di wilayah Kuala Lumpur.

Saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu Mei 2019 lalu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tak menghitung sebagian surat suara hasil PSU yang tidak sah.

Sebagian surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena terlambat diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca juga: Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Nasdem kemudian mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu itu cacat hukum karena mengabaikan suara pemilih.

Oleh KPU, MK dianggap tak berwenang menangani perkara yang mempersoalkan rekomendasi Bawaslu.

Sebab, kewenangan MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yang menggugat surat keputusan (SK) KPU soal penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Buntut Surat Suara Tercoblos di Kuala Lumpur, 2 PPLN Diperiksa DKPP

"Menurut kami termohon tak tepat jika dibawa ke perselisihan ke MK karena menurut undang-undang, MK objeknya adalah perselisihan hasil pemilu SK yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Sutejo.

KPU selanjutnya meminta MK untuk menyatakan bahwa tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini.

"Atau setidak-tidaknya memutus permohonan tidak dapat diterima," kata Sutejo.

Kompas TV Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia. Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. #Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com