JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Pantauan Kompas.com, Baiq Nuril tiba di Kompleks Istana pukul 09.58 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ada juga anggota DPR fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid.
Baca juga: Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq Nuril
"Hari ini ibu Baiq Nuril dkk akan menyerahkan surat kepada Presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya atas arahan sekretariat negara," kata Usman Hamid kepada wartawan setibanya di lokasi.
Setelah itu rombongan Baiq Nuril langsung menuju Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Pertemuan antara Baiq Nuril dkk dan Moeldoko berlangsung tertutup.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: Pulang Mencari Keadilan, Baiq Nuril Rindu Keluarga dan Tanaman Stroberi
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.