Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Benih Lobster Rp 17 Miliar, Polisi Ringkus WN Singapura dan WNI

Kompas.com - 12/07/2019, 07:32 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang warga negara Singapura dan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan benih lobster.

Keempatnya terdiri dari MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura yang berinisial TCYK (29).

BC dan TCYK ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang telah diringkus sebelumnya pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.

"Karena tanggal 5-6 kita ke Batam dan melakukan penangkapan pada dua lagi tersangka, yaitu Bagyo Chandra dan Teng, ini sebagai manager dan juga sebagai pendana," ujar Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 113.412 Benih Lobster ke Singapura

Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.

Dalam kasus ini, tersangka BC yang merupakan WNI juga punya status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.

Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan di Singapura. Oleh karena itu, Parlindungan mengatakan, aparat menggunakan strategi dengan mengundang keduanya sehingga ditangkap di Batam.

"Kita pancing kedua tersangka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia, tetutama di Batam, dengan membawa 2 tersangka tadi. Kita ke sana melakukan penekanan untuk bisa mengundang, ternyata kita berhasil," kata dia.

Ada 113.412 ekor benih lobster dengan total kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Benih lobster tersebut kini sudah dilepasliarkan.

Baca juga: Penyelundupan 113.300 Benih Lobster ke Singapura Gagal, 2 Pemiliknya Kabur

Dari para pelaku, polisi menyita ratusan ribu benih lobster, dua buah kendaraan, sebuah buku tabungan atas nama Atan, dan empat unit telepon genggam.

Para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com