JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang warga negara Singapura dan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan benih lobster.
Keempatnya terdiri dari MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura yang berinisial TCYK (29).
BC dan TCYK ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang telah diringkus sebelumnya pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.
"Karena tanggal 5-6 kita ke Batam dan melakukan penangkapan pada dua lagi tersangka, yaitu Bagyo Chandra dan Teng, ini sebagai manager dan juga sebagai pendana," ujar Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 113.412 Benih Lobster ke Singapura
Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.
Dalam kasus ini, tersangka BC yang merupakan WNI juga punya status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.
Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan di Singapura. Oleh karena itu, Parlindungan mengatakan, aparat menggunakan strategi dengan mengundang keduanya sehingga ditangkap di Batam.
"Kita pancing kedua tersangka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia, tetutama di Batam, dengan membawa 2 tersangka tadi. Kita ke sana melakukan penekanan untuk bisa mengundang, ternyata kita berhasil," kata dia.
Ada 113.412 ekor benih lobster dengan total kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Benih lobster tersebut kini sudah dilepasliarkan.
Baca juga: Penyelundupan 113.300 Benih Lobster ke Singapura Gagal, 2 Pemiliknya Kabur
Dari para pelaku, polisi menyita ratusan ribu benih lobster, dua buah kendaraan, sebuah buku tabungan atas nama Atan, dan empat unit telepon genggam.
Para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman maksimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.