Salin Artikel

Perdagangan Benih Lobster Rp 17 Miliar, Polisi Ringkus WN Singapura dan WNI

Keempatnya terdiri dari MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura yang berinisial TCYK (29).

BC dan TCYK ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang telah diringkus sebelumnya pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.

"Karena tanggal 5-6 kita ke Batam dan melakukan penangkapan pada dua lagi tersangka, yaitu Bagyo Chandra dan Teng, ini sebagai manager dan juga sebagai pendana," ujar Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.

Dalam kasus ini, tersangka BC yang merupakan WNI juga punya status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.

Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan di Singapura. Oleh karena itu, Parlindungan mengatakan, aparat menggunakan strategi dengan mengundang keduanya sehingga ditangkap di Batam.

"Kita pancing kedua tersangka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia, tetutama di Batam, dengan membawa 2 tersangka tadi. Kita ke sana melakukan penekanan untuk bisa mengundang, ternyata kita berhasil," kata dia.

Ada 113.412 ekor benih lobster dengan total kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Benih lobster tersebut kini sudah dilepasliarkan.

Dari para pelaku, polisi menyita ratusan ribu benih lobster, dua buah kendaraan, sebuah buku tabungan atas nama Atan, dan empat unit telepon genggam.

Para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/07324401/perdagangan-benih-lobster-rp-17-miliar-polisi-ringkus-wn-singapura-dan-wni

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke