Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gubernur Kepri, Ini 3 Gubernur yang Kena OTT KPK

Kompas.com - 11/07/2019, 15:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat kepala daerah jera.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 4 gubernur kena operasi tangkap tangan KPK sejak 2004.

Gubernur yang pertama kali ditangkap yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-201.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Ruang Kerja Nurdin Basirun Disegel KPK

Sementara itu, yang terakhir diciduk KPK adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Ia ditangkap petugas KPK pada Rabu (10/7/2019) malam di wilayah Kepri.

Kemudian pada Kamis (11/7/2019), KPK membawa Nurdin ke Jakarta untuk diperiksa. Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Berikut daftar gubernur yang terkena OTT KPK:

Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)DANY PERMANA Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

1. Annas Maamun

Annas merupakan Gubernur Provinsi Riau ketiga yang jadi pesakitan di KPK. Ia ditangkap KPK pada 2014 karena menerima suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Nasdem Bebastugaskan Gubernur Kepri dari Jabatan Ketua DPW

Ia juga divonis menerima suap dalam pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Annas divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (16/8/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (16/8/2017)
2. Ridwan Mukti

Ridwan selaku Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 ditangkap KPK pada Juni 2017. Ia dijerat kasus penyuapan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Ridwan dipidana penjara tiga tahun tujuh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

3. Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditangkap pada 2018 karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com