JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat kepala daerah jera.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 4 gubernur kena operasi tangkap tangan KPK sejak 2004.
Gubernur yang pertama kali ditangkap yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-201.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Ruang Kerja Nurdin Basirun Disegel KPK
Sementara itu, yang terakhir diciduk KPK adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Ia ditangkap petugas KPK pada Rabu (10/7/2019) malam di wilayah Kepri.
Kemudian pada Kamis (11/7/2019), KPK membawa Nurdin ke Jakarta untuk diperiksa. Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Berikut daftar gubernur yang terkena OTT KPK:
1. Annas Maamun
Annas merupakan Gubernur Provinsi Riau ketiga yang jadi pesakitan di KPK. Ia ditangkap KPK pada 2014 karena menerima suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Nasdem Bebastugaskan Gubernur Kepri dari Jabatan Ketua DPW
Ia juga divonis menerima suap dalam pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Annas divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ridwan selaku Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 ditangkap KPK pada Juni 2017. Ia dijerat kasus penyuapan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Ridwan dipidana penjara tiga tahun tujuh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
3. Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditangkap pada 2018 karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta.