Dalam proses penyidikan, lanjut Saut, Syafruddin juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK bisa diteruskan.
"Kemudian dengan jelas dan tegas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim," kata dia.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Di sisi lain, kata Saut, KPK membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 tri|iun tersebut tidak akan berhenti," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan