Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Sindikat Penipuan "Online" yang Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 08/07/2019, 19:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan online yang dikendalikan narapidana dari sebuah lapas.

Napi tersebut yang berinisial HAS sedang menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika.

"Direktorat Siber telah mengungkap sindikat penipuan online, di mana sindikat ini saat ini berada di Kota Medan. Korbannya cukup banyak yakni seluruh Indonesia," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Selain itu, polisi juga meringkus lima orang lainnya yang bertugas membantu HAS untuk menyiapkan rekening penampung dan mengambil uang hasil kejahatan. Mereka terdiri dari MF, MA, AF, KRY, dan AT.

MF ditangkap di Medan, pada 9 April 2019. Selanjutnya, polisi meringkus MA di Padang, Sumatera Barat, pada 15 April 2019.

Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus AF, KRY, dan AT, di tempat berbeda di Medan, pada 16 April 2019.

Dani mengatakan, modus operandi jaringan ini adalah menawarkan barang murah yang akan dilelang melalui pesan singkat (SMS) kepada calon korban. Pesan tersebut dikirim HAS yang bertindak sebagai pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Korban kemudian diminta berkomunikasi dengan orang lain yang seolah-olah staf pribadi HAS. Setelah itu, korban diminta untuk membayar uang muka.

"Itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP dulu, setelah itu akan dijanjikan untuk pelaksanaan lelang. Korban yang sudah terdata memang cukup banyak, yang baru melapor baru 28. Sementara ada beberapa yang masih belum mau melapor karena memang kondisinya tidak memungkinkan, dan sebagainya, sehingga tidak mau dijadikan pelapor," tutur Dani.

Baca juga: Pelaku Tewas, Polisi Tutup Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Menimpa Mbah Klumpuk

Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sindikat tersebut telah meraup uang sebesar Rp 1,17 miliar.

Dari para tersangka polisi menyita 15 telepon genggam, dua buku rekening, 10 kartu ATM, sejumlah bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Kompas TV Investasi emas kini bisa anda akses via digital, semuanya serba mudah tapi hati-hati karena ada risiko penipuan membayangi. Emas pilihan investasi yang tak lekang oleh waktu bahkan hingga saat ini kaum milenial mengantre untuk investasi logam mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com