Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Disebut Berpotensi Maladministrasi dalam Memutus Kasus Baiq Nuril

Kompas.com - 07/07/2019, 18:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan ada potensi maladministrasi saat Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasus Baiq Nuril

"Ya, memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapat saya memang ada potensi maldaministrasi. Tentu kami ingin mendalami nanti. Ada potensi maladministrasi. Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujar Ninik saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Baca juga: Baiq Nuril: Pak Jokowi Bagai Kepala Keluarga dan Saya Anaknya...

Ia menilai MA telah mengenyampingkan Peraturan MA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ia mengatakan dalam Perma tersebut ada dimensi kekerasan berbasis gender yang mestinya dipertimbangkan hakim dalam memutus kasus Nuril.

Ninik menilai hakim MK tak mempertimbangkan pedoman tersebut sehingga Nuril yang sedianya berstatus korban malah dijadikan tersangka.

Ia menilai semestinya MA juga mengacu pada peraturan tersebut sebelum menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril. Oleh karena itu, ia meminta MA segera memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut.

Dia juga mendesak Presiden mengeluarkan amnesti agar Nuril bisa bebas dari ketidakadilan hukum yang menjeratnya.

"Saya kira saya mendukung yang disampaikan sejumlah masyarakat sipil. Kami mendukung sejumlah imbauan yang diminta masyarakat sipil. Karena memang tidak mungkin grasi," ujar Ninik.

Baca juga: Baiq Nuril Berharap Bisa Ketemu Langsung Jokowi untuk Curhat

"Kalau grasi itu kan setelah berkekuatan hukum tetap. Kemudian ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup, atau minimal dua tahun. Sementara Baiq ini kan dihukum enam bulan kalau tidak salah. Maka paling tidak dikeluarkan amnesti," lanjut dia.

Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan depan.

Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.

"Kalau (permohonan) grasi, Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Tapi kalau amnesti itu Presiden dengan pertimbangan DPR. Kita akan ngomong DPR supaya memberikan persetujuan memberikan amnesti," kata Joko Jumadi, tim kuasa hukum Nuril saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: Ajukan Amnesti Pekan Depan, Pihak Baiq Nuril Minta Dukungan DPR

Joko berharap, Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril. Apalagi Presiden sudah mempersilakan kliennya mengajukan amnesti dan berjanji akan menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara.

Sebelumnya, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan PK. Sebab dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.

Ia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru menjadi dijerat dalam kasus perekaman ilegal.

Baca juga: Kebanggaan dan Harapan Baiq Nuril di Akhir Upaya Hukum

"Dia masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan," ujar Joko. 

Joko juga khawatir adanya efek buruk dari putusan MA ini. Misalnya, korban pelecehan takut melaporkan tindakan hukum dari kasus yang dialaminya ini.

"Yang lebih mengecewakan bukan vonisnya Baiq Nuril tapi efek putusan itu ke korban-korban yang tidak berani untuk melapor. Itu yang sebenarnya kekhawatiran yang lebih besar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com